Satu Tahun Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI (part 1)


Dalam kegiatan Refleksi Satu Tahun Pelaksanaan Fungsi DPR yang diselenggarakan secara virtual pada tanggal 16 Desember 2020,
Prof. Dr. Farida Patitingi dan Dr. Bayu Dwi Anggoro menyampaikan paparannya. Mereka menyampaikan paparan terkait Refleksi dan Evaluasi satu tahun pelaksanaan Fungsi Legislasi DPR RI.
Prof. Dr. Farida mengawali paparannya dengan mengatakan,
“ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengemban tugas mulia sebagai manifestasi kedaulatan rakyat Indonesia. ” Salah satu bentuknya adalah pelaksanaan fungsi legislasi.
Menurut beliau, Performa kebutuhan produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengalami trend peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari data Program Legislasi Nasional (ProLegNas) pada periode 2015 – 2019 sebanyak 189 RUU yang mengalami peningkatan pada periode 2020 – 2024 menjadi 248 RUU.
Prof. Farida menyampaikan bahwa dibutuhkan indikator urgensi peran legislasi dalam penataan hukum kita sa’at ini.
Adapun dalam urusan realisasi Program Legislasi Nasional, Prof. Farida memaklumi DPR RI belum bisa menjalankannya secara maksimal karena kondisi yang kurang mendukung akibat pandemi Covid-19. Hal ini berdampak pada Ritme Kerja Anggota yakni pandemi turut andil dalam penurunan ritme kerja anggota DPR.
Lalu, realisasi program legislasi menurun sehingga tidak ada pilihan lain, selain fokus pada RUU prioritas. Satu hal yang harus benar-benar dipahami oleh DPR adalah program legislasi tidak hanya tentang kuantitas Undang – Undang yang dihasilkan, tetapi juga harus fokus terhadap kualitas Undang – Undang yang dibuat dan dampaknya terhadap masyarakat secara luas.
Berdasarkan data dari Monitoring BPHN tahun 2020, terdapat trend realisasi produk legislasi dalam ProLegNas.
Dari data tersebut, Prof. Farida menyimpulkan bahwa target yang disusun dalam ProLegNas Jangka Menengah Nasional (5 Tahunan) mulai dari periode 2005 – 2009, 2010 – 2014 hingga 2015 – 2019 tidak pernah mencapai 100 % atau bahkan 30 %.
Artinya efektifitas ProLegNas DPR RI berada di ratio 30 %.
[ cukup rendah untuk ukuran institusi DPR RI ]
Salah satu saran yang disampaikan Prof. Farida adalah dibutuhkan dukungan kelembagaan perguruan tinggi. Perlu adanya kerja sama yang efektif antar kelembagaan DPR RI dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan Undang – Undang. Ini juga sebagai bentuk pelibatan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan publik.
Selain itu, dibutuhkan juga sentralisasi manajemen perencanaan. Hal ini dibutuhkan agar perencanaan kebijakan publik bisa terintegrasi dengan baik.
Sederhananya yaitu ada urgensi untuk pembentukan Lembaga atau Badan Regulasi Nasional sesuai dengan Pasal 99A UU No. 15/2019 jo. UU No. 12/2011.
Hal ini dikarenakan banyaknya RUU yang direncankan, tetapi realisasi RUU yang sesuai ProLegNas cukup rendah, efektifitasnya di bawah 30 %.
Artinya DPR masih belum maksimal dalam menyortir RUU yang sesuai dengan ProLegNas. Oleh karena itu Prof. Dr. Farida menyarankan agar dibentuk Lembaga atau Badan Regulasi Nasional.
Cimahi, Kamis, 17 Desember 2020
Rizal Ul Fikri CJI
No Responses