banner 728x90

Abdi Negara (PNS/ASN, TNI.Polri) VS Negara Abdi

Abdi Negara (PNS/ASN, TNI.Polri) VS Negara Abdi

Abdi negara adalah seseorang atau individu yang telah sengaja berikrar bahwa dia/mereka siap sedia untuk menjadi pelayan &/ pesuruh &/ pegawai &/ abid &/ buruh &/ karyawan dan abdi bagi negara dan bangsa Indonesia selama terikat secara formal sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia.

Sebagai imbalan &/ balas jasa dari negara adalah gaji yang secara rutin dan berkala negara berikan kepada PNS/ASN, TNI dan Polri sejak masuk sampai berhenti (pensiun).

Siapakah majikan dari ASN/PNS, TNI dan Polri sejak masuk sampai berhenti ?

Negara dan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang tercatat (punya KTP) dan tidak tercatat (tidak punts KTP) yang mengakui dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi PNS/ASN, TNI dan Polri bukan abdi para penguasa, pengusaha dan bangsa asing baik China, Amerika Serikat, Perancis, Inggris dan Rusia.
Bukan pula abdi bangsa dan negara Yahudi, Arab Saudi, Jepang, Belanda dan Australia.

Siapakah ‘ Negara Abdi ‘ itu ?

Dalam bahasa Sunda pengertian dari ‘ Negara Abdi ‘ itu adalah Negara punya Saya (Abdi)
Abdi = saya.

Faktanya hampir sebagian besar (99 % ?) PNS/ASN, TNI dan Polri menganggap mereka sebagai pemilik dan penguasa NKRI.

Tanah, air dan udara Indonesia mereka anggap dan perlakukan sebagai milik mereka.

Tanah : sawah, kebun, lahan, ladang, bukit, hutan, gunung dan pulau bisa dibeli/dimiliki swasta dan asing.

Air : sungai, laut, mata air, danau, situ, bendungan, irigasi, selat dan air tanah bisa dan boleh dimiliki/dikuasai oleh swasta dan asing.

Udara : angkasa, satelit, jalur udara boleh dan bisa dikuasai/dimiliki oleh swasta dan asing.

Kesimpulannya tanah, air dan udara boleh dan bisa swasta dan asing miliki/beli /kuasai dengan cara apapun.

Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi milik abdi/saya sejak Suharto berkuasa.
Swastanisasi dan Industrialisasi adalah program dan kebijakan resmi Suharto untuk membagikan tanah, air dan udara kepada swasta dan asing.

Suharto berikan Freeport gratis kepada Amerika Serikat pada tahun 1967.
Aset-aset negara diberikan kepada asing.

Swasta dan para pengusaha Cina WNI bebas leluasa menguasai dan memiliki tanah, hutan, gunung dan pulau demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Jutaan hektar tanah aset negara menjadi milik hanya beberapa gelintir pengusaha Cina, jenderal militer (tentara) dan polisi dan asing.

Begitupun dengan air (darat/tanah dan laut) dan udara bisa dan mampu sangat mudah swasta dan asing miliki dan kuasai.

[ air tanah sangat mudah pabrik/perusahaan, hotel dan restauran, mall dan rumah sakit swasta/asing kuasai dan miliki ]

Udara pun ; jalur udara, satelit, internet semuanya swasta dan asing (google, yahoo dan lainnya) kuasai dan kendalikan.

Sesuai isi dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 bagian mana dari tanah, bumi, air dan udara mana yang masih benar-benar milik bangsa dan negara NKRI ?

Bandung, Senin, 9 November 2020

Muhammad Zaki Mubarrok
Citizen Journalism Interdependen.

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan