banner 728x90

Waktu Tidak Bisa Diulang Kembali, Manfa’atkan !

Waktu Tidak Bisa Diulang Kembali, Manfa’atkan !

Seorang teman saya pernah berkata,
“ Jika selama karantina di rumah anda tidak menghasilkan apa-apa, berarti anda hanya menyia-nyiakan waktu dan berkat di hidup anda. ”

Artinya jika setelah karantina anda tidak memiliki keahlian baru, pekerjaan sampingan baru dan pengetahuan baru, maka anda tidak kekurangan (kehabisan) waktu. Hanya saja anda belum bisa memanfa’atkan waktu dengan baik.

Penting untuk diingat bahwa waktu merupakan hal yang sangat berharga, sebab setiap digunakan tidak akan pernah bisa kembali lagi. Karantina dan ‘work from home’ yang terjadi memberikan anda banyak waktu untuk berfikir dan melakukan sesuatu.

Banyak hal yang saya lakukan selama pandemi dan karantina di rumah yaitu belajar hal baru. Salah satunya adalah belajar tentang pajak dan pelaporan ‘SPT’ pajak.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Jumat (01/05/2020), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Sederhananya, pungutan wajib dari rakyat untuk negara.
Nantinya pemasukan negara dari pajak akan digunakan untuk keperluan negara yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Orang yang membayar pajak dinamakan Wajib Pajak. Setiap wajib pajak mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri atas 15 digit angka dimana 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 sisanya merupakan kode administrasi.

NPWP digunakan dalam pelaporan SPT Pajak.
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak. Perhitungan SPT pajak dapat dilakukan sendiri maupun dibantu oleh konsultan pajak.
Nantinya SPT disampaikan atau dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau bisa juga secara daring melalui laman web Direktorat Jendral Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.

Kebetulan, salah seorang anggota keluarga saya adalah seorang konsultan pajak. Saya mendapat kesempatan untuk membantu beliau dalam melakukan pekerjaannya. Ada beberapa SPT pajak yang harus segera dilaporkan pada tanggal 29 April 2020, sebab pada tanggal 30 April 2020 adalah tenggat waktu pelaporan SPT pajak baik pribadi maupun badan.

Saya tidak belajar melakukan perhitungan pajak, saya hanya membantu bude saya melakukan entry data wajib pajak. Dikarenakan oleh Pandemi Corona yang masih belum reda di Indonesia terhitung sampai bulan April, maka pelaporan SPT pajak hanya bisa dilakukan secara daring atau mengirim berkas SPT melalui Pos ke KPP.

Saya diajarkan menggunakan aplikasi E-SPT untuk badan dan E-SPT pribadi. Bude saya tidak terlalu terbiasa dengan hal ‘online’ dan pelaporan SPT pajak menggunakan aplikasi.

Tugas pertama saya adalah membuat database wajib pajak menggunakan aplikasi E-SPT dan menginput data wajib pajak ke aplikasi dari Lampiran IV hingga data induk sampai ke pembuatan CSV Pajak.
CSV adalah hasil perhitungan yang dilakukan di aplikasi dan dilaporkan ke KPP.
CSV hanya bisa dibuat jika wajib pajak sudah melunasi tagihan pajaknya ke negara.

Lord Varys di ‘Game of Thrones’ pernah berkata,
“ Setiap orang mempunyai peranannya masing masing, lakukan saja bagianmu sisanya tutup mulut. ”

Saya tidak banyak bertanya perihal SPT pajak, jenis apa yang sedang dikerjakan saat itu dan pertanyaan-pertanyaan lainnya, sebab pekerjaan hari itu lumayan banyak, saya sendiri mengerjakan 2 SPT Pribadi dan 7 SPT Badan (menggunakan aplikasi dan dengan diawasi dalam pengerjaan tentunya). Setelah CSV berhasil dibuat, maka langkah selanjutnya adalah dilaporkan.

Beberapa SPT, harus di-‘burn’ ke perangkat CD-RW atau DVD-RW, lalu dikirimkan melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak.
Beberapa SPT lain dilaporkan dengan meng-upload CSV beserta lampiran ke laman Direktorat Jendral Pajak.

Jujur saya kecewa dengan website pemerintah. Peng-upload-an CSV merupakan hal yang mudah, tetapi server website pajak.go.id relatif buruk, bahkan buruk sekali menurut saya.
Beberapa kali peng-upload-an gagal dikarenakan server penuh.

Selama saya tumbuh dan berkembang, selalu saja ‘web’ yang berurusan dengan pemerintah memiliki kualitas yang buruk, sering server penuh dan website tidak bisa dibuka pada waktu-waktu tertentu. Ditambah dengan peng-upload-an dikejar oleh deadline.

Belum lagi kantor pajak yang kurang responsif ketika dihubungi melalui telepon (kadang sempat terpikir, jika menggunakan robot dalam sektor pelayanan publik pasti akan lebih cepat dan efisien).

Pekerjaan saya dan Bude saya selesai pada pukul 23.35 tanggal 30 April 2020 dengan meng-upload SPT klien terakhir.
Jika melewati batas waktu pelaporan, maka wajib pajak akan terkena denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan.
Denda dibayarkan setelah mendapat surat dari kantor pajak.

Jika sengaja atau tidak jujur dalam pengisian SPT pajak, wajib pajak akan dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap atau tidak benar bisa dipidana dengan kurungan badan minimal 6 bulan maksimal 6 tahun.

Jadi, keahlian atau pengetahuan baru apa yang anda dapat selama karantina ?

Bandung, Senin, 4 Mei 2020

-Rizal CJI

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan