Komunikasi Kepala Daerah, Faktor Penentu Keberhasilan Program


Salah satu keahlian yang harus dimiliki oleh kepala daerah adalah kemampuan komunikasi.
Komunikasi adalah kegiatan menyampaikan pesan atau informasi dari satu individu ke individu lain, individu ke kelompok, maupun kelompok ke kelompok. Komunikasi yang efektif adalah keadaan dimana informasi yang disampaikan pesannya tersampaikan dan bisa dimengerti.
Lebih jauh, jika informasi itu berupa anjuran atau hal yang harus dilakukan, bisa dilakukan dengan baik, maka eksekusinya lebih mudah terjadi.
Sosialisasi adalah bagian dari komunikasi untuk memberikan informasi dari pemerintah kepada rakyat, bisa berupa himbauan maupun anjuran atau panduan teknis program pemerintah.
Pada tanggal 18 April 2020, di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia, Ridwan Kamil (RK) selaku Gubernur Jawa Barat mensosialisasikan informasi terkait bantuan sosial selama pandemi Covid-19 di Jawa Barat melalui akun instagramnya. Informasi ini berkaitan tentang siapa, bagaimana dan apa itu Bantuan Sosial selama Covid-19 bagi warga Jawa Barat dan perantau di Jawa Barat.
Pertama, RK menyampaikan siapa saja yang dapat dibantu oleh Bantuan Sosial ?
RK menampilkan papan tulis yang berisi grafik dari data ekonomi warga Jawa Barat. Secara reguler ada 25% bagian masyarakat yang dikategorikan paling miskin dan mendapat bantuan sosial secara rutin dari pemerintah berupa kartu PKH dan Sembako yang dibiayai dari APBN.
Selain daripada itu, ada
25% – 40% bagian dari masyarakat yang hidup di atas garis kemiskinan. Mereka hidup relatif normal, tidak perlu minta bantuan pemerintah meskipun hidupnya pas pasan.
Tiba-tiba, ada pandemik Covid-19, mereka yang asalnya berpenghasilan menjadi tidak (punya) berpenghasilan dan pendapatannya menghilang. Sehingga, mereka berpotensi untuk menjadi kelompok yang jatuh miskin. Kelompok 25% – 40% ini yang dibantu oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota dan Kabupaten.
Bantuan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, ada 9 jenis :
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Sembako
- Bantuan Sosial Presiden
- Kartu Prakerja
- Dana Desa
- Bantuan Sosial Kementerian Sosial
- Bantuan Sosial Provinsi
- Bantuan Sosial Kota/Kabupaten
- Nasi Bungkus
[ Di Jawa Barat dikenal dengan Gerakan Nasi Bungkus atau GaSiBu ]
Ada beberapa simulasi tentang penyaluran Bantuan ini :
- Untuk Bantuan nomor 1 dan 2, diberikan kepada masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Bantuan ini sudah diberikan secara rutin bahkan sebelum ada Pandemi Covid-19. Mereka yang sudah menerima bantuan ini, tidak dapat mengajukan lagi bantuan dari nomor 3 sampai 9.
- Jika Anda adalah orang yang baru di PHK, maka anda akan dibantu lewat Kartu Prakerja.
Bantuan ini sebesar
Rp 600.000 x 3 bulan + lain-lain.
Jika sudah mendapat bantuan dari kartu prakerja, tidak bisa mengajukan bantuan lain. - Jika Anda adalah warga desa yang kehidupannya menjadi lebih sulit disebabkan oleh Covid-19, ber-KTP desa dan alamat di desa, maka bantuan yang bisa diajukan adalah nomor 5 yaitu Dana Desa.
Andaikata tetangga dari warga desa ini tidak kebagian bantuan Dana Desa karena terbatas, maka akan dibantu melalui Bansos Kemensos dan jika masih belum terbantu, maka lewat Bansos Provinsi.
Bila masih kurang atau belum dapat, maka dibantu oleh Kota/ Kabupaten. - Perantau.
Jika Anda perantau yang tinggal di Jabodetabek, maka akan dibantu melalui nomor 3 yaitu Bantuan Sosial Presiden.
Jika Anda perantau yang tinggal di Jawa Barat, maka akan dibantu melalui nomor 7, Bantuan Sosial Gubernur Jawa Barat. - Profesi umum, apapun profesinya jika jatuh miskin gara-gara Covid-19, maka berhak dibantu.
Profesi umum, meliputi sopir angkot, tukang ojek, tukang gorengan dll.
Jika Profesi umum ini tinggal di desa, didahulukan lewat Dana Desa.
Jika kehabisan bantuan Dana Desa atau misal tinggal di kota, maka masuk ke penerima bantuan nomor 6, Bantuan Sosial Kemensos sebesar Rp 600.000 x 3 bulan.
Jika bantuan nomor 6 masih kurang, maka bantuan nomor 7, Bantuan Sosial Provinsi akan masuk.
Jika bantuan nomor 7 masih kurang juga, maka bantuan nomor 8, Bantuan Sosial Kota/Kabupaten akan masuk. - Jika Anda tidak masuk zona formal dan tidak tersurvei, baik perantau maupun KTP lokal, misalkan anak jalanan atau pengemis. Maka tidak bisa mendapatkan bantuan dari nomor 1 sampai 8. Tetapi akan tetap dibantu melalui nomor 9, yaitu zona yang namanya Program Bantuan Makanan/ Program Nasi Bungkus.
Kesimpulannya, semua warga Jawa Barat yang terdampak Covid-19, maka akan dibantu dari bantuan nomor 3 sampai nomor 9. Masing-masing tidak boleh mendapat 2 bantuan atau dobel.
Tugas RT, RW dan tugas Kepala Daerah Tingkat II adalah membuat daftar. Berapa ribu yang kelompok 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9. Pintu pertolongan ada 9, tugas pemerintah daerah dan wilayah mengatur siapa-siapa saja yang berada di kelompok itu.
Andaikata dari semua usaha bantuan dari nomor 1 sampai 9 masih ada yang merasa terlewat oleh sistem, maka Pemprov sudah menyiapkan anggaran (darurat).
Anda bisa melapor melalui aplikasi PIKOBAR, Pusat Informasi Koordinasi Covid-19 Jawa Barat.
Dalam aplikasi ada fitur aduan, warga tinggal melapor dan menceritakan kronologis terlewat dari bantuan sosial, nanti akan diproses.
Jadi, Ridwan Kamil menyatakan bahwa insyaa Allooh Jawa Barat sudah siap tempur. Tidak boleh ada yang kelaparan di tanah Jawa Barat. Baik ber-KTP Jawa Barat atau bukan, semuanya wajib dibantu.
Semoga dengan 9 pintu bantuan sosial ini, bisa tersalurkan dengan baik di Jawa Barat. Baik kepada yang ber-KTP Jawa Barat maupun perantau.
KitaPastiMenang
Sumber : https://www.instagram.com/p/B_HBSihJtsP/
Bandung, Sabtu, 25 April 2020
-Rizal CJI
No Responses