Perjalanan Jauh untuk Perjalanan yang Lebih Jauh


Perjalanan adalah perpindahan seseorang atau beberapa orang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Untuk berpindah antar tempat di suatu negara tidak memerlukan persyaratan dokumen yang rumit. Misalkan saja di Indonesia, anda mau melakukan perjalanan dari Bandung ke Surabaya, yang anda butuhkan adaah transportasi, entah pribadi maupun umum.
Jika menggunakan transportasi umum, maka harus memiliki tiket baik tiket bus, kereta api, kapal laut ataupun pesawat terbang.
Jika membawa transportasi pribadi seperti membawa sepeda motor atau mobil pribadi, maka harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dokumen-dokumen ini dalam dunia kepariwisataan disebut sebaga dokumen pasasi. Dokumen Pasasi tidak bisa lepas dari perjalanan dan tidak boleh dilupakan. Bila salah dalam mengurus dokumen pasasi, akibatnya bisa gagal berangkat dan gagal melakukan perjalanan.
Misalnya tiket bus hilang, nama di tiket pesawat dengan di KTP tidak sama, atau lupa membawa SIM dan STNK saat bepergian. Jadi lengkapilah dokumen perjalanan sebelum memulai perjalanan.
Dalam perjalanan internasional, dokumen perjalanan yang dibutuhkan jauh lebih rumit. Disini ada paspor dan visa.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Bahasa kerennya yaa sejenis KTP Internasional yang menunjukan kita itu siapa dan dari negara mana.
Selain itu, ada juga visa.
Visa adalah bukti boleh berkunjung yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain. Pengurusan visa berkaitan dengan hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya, melibatkan imigrasi dan kedutaan.
Selain Paspor dan Visa, masih ada lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perjalanan internasional yaitu surat sertifikat sehat, bukti diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di negara lain, bukti diterima sebagai pekerja di perusahaan di negara lain dan masih banyak lagi bergantung negara tujuan dan tujuan kunjungan ke negara lain.
Pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2020, saya Rizal Ul Fikri mengambil antrian Paspor online di aplikasi “Layanan Paspor Online” milik Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor antrian Passport online dibuka pada hari Jum’at pukul 14.00. Saya sudah membuat akun yang terdiri dari identitas dan log in menggunakan nomor KTP di aplikasi tersebut. Karena KTP memiliki domisili Jawa Barat, maka saya hanya bisa mengambil layanan paspor di kantor imigrasi yang ada di Jawa Barat saja.
Saya mengarah Kantor Imigrasi Bandung, ternyata banyak juga yang ada keperluan membuat paspor dan mengarah Kantor Imigrasi Bandung, belum 1 menit saya log in, kuota antrian di Kantor Imigrasi Bandung sudah habis. Saya kemudian memilih kantor imigrasi yang masih memiliki kuota, maka saya mendapatkan jadwal wawancara dan foto di tanggal 12 Februari 2020 di Kantor Imigrasi Cianjur pukul 13.00 – 14.00.
Berangkatlah saya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 ke Kantor Imigrasi Cianjur membawa dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, Kartu Keluarga, Ijazah dan Akte Kelahiran. Sesampainya disana, saya mengambil nomor antrian lagi, mengisi suatu form yang berisi data pribadi kita meliputi nama orang tua, alamat tempat tinggal, nomor kontak, tanggal lahir dll.
Lalu dipanggil untuk seleksi dokumen guna dicek keabsahan dan kesesuaiannya. Setelah pengecekan dokumen, saya mengantri lagi untuk diwawancara dan difoto.
Petugas di ruang wawancara sangat galak dan tegas. Saya serasa diinterogasi, padahal hanya pertanyaan mau ke negara mana, kapan berangkatnya, menggunakan apa, dengan siapa, maksud tujuan mengunjungi negara itu dll. Saya bahkan harus membuat surat pernyataan bahwa saya berjanji selama kunjungan di negara lain dalam durasi tertentu tidak akan kabur dan mencari kerja disana.
Wajah saya sangat pias (stres/tegang) setelah diwawancara terlihat saat difoto (hasilnya), karena baru pertama kali saya diwawancara ala screening, screening marah-marahan yang di kampus tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di Cianjur. Setelah itu, proses selesai, saya diberikan tagihan pembayaran paspor. Saya bisa membayarkannya di kantor pos mana saja dan paspor saya bisa diambil nanti pada tanggal 17 Februari 2020 membawa bukti pembayaran ke kantor pos.
Salah satu manfa’at paspor adalah sudah mempunyai salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk perjalanan internasional. Entah akan digunakan untuk liburan, studi, haji umroh atau urusan lainnya. Untuk urusan kapan perginya, yaaa biar waktu yang menjawab, selama masih berlaku yaa paspor saya masih bisa digunakan.
Intinya perjalanan saya ke CIanjur dari Bandung tidak seberapa, jika dibandingkan dengan kemungkinan dan posibilitas saya untuk perjalanan yang lebih jauh di dunia internasional.
Cianjur, Kamis, 13 Januari 2020
- Rizal CJI
No Responses