banner 728x90

Musuh Utama Masalah Sungai Citarum

Musuh Utama Masalah Sungai Citarum

Sejak Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Revitalisasi Sungai Citarum dan DASnya bisa dikatakan belum terjadi gerakan dan aksi nyata yang sesuai dengan harapan besar seluruh warga Jawa Barat dan keinginan Presiden tentunya.

Apa faktanya pendukungnya ?

Pertama kemampuan Satgas untuk menegakkan hukum yang benar-benar melindungi ekosistem Sungai Citarum tidak pernah bisa ditegakkan, hal ini dibuktikan sampai hari ini ratusan sampai ribuan pabrik dan industri secara terang-terangan (apalagi sembunyi) masih membuang limbah berbahaya dan beracun ke dalam aliran Sungai Citarum lewat anak, cucu dan cicitnya.

Sinergitas dan gerak cepat antara kepolisian, kejaksaan dan dinas lingkungan hidup provinsi dan kota.kabupaten dalam penegakan hukum bagi para pemilik pabrik dan industri pencemar belum terwujud, apalagi bagi pelanggar perseorangan (masyarakat).

Seharusnya sejak bulan Maret 2018 sampai Desember 2019 sudah lebih dari 100 pemilik pabrik dan industri yang masuk pengadilan.
Kenyataannya hanya hitungan jari saja yang bisa diajukan ke meja hijau.

Alasannya masih klasik yaitu seputar anggaran.

Kedua masalah banjir yang melanda bantaran Sungai Citarum dan DASnya masih terus berlanjut dan melanda akibat kerusakan Sungai Citarum yang telah berlangsung puluhan tahun sejak 1980 an tidak dituntaskan dan diselesaikan akar masalahnya.

Lebar Sungai Citarum setiap sa’at terus berkurang, kedalaman Sungai Citarum terus mendangkal dan sedimenpun secara konsisten meninggi serta menumpuk baik yang berasal dari tanah murni yang tergerus/terbawa air masuk ke Sungai Citarum maupun yang berasal dari endapan limbah berbahaya berbahan kimia dan racun dari ribuan pabrik dan industri bercampur sampai yang telah, sedang dan akan terjadi puluhan tahun ke belakang dan ke depan.

Akibatnya endapan limbah berbahan kimia berbahaya membentuk semacam lapisan agar-agar yang menutup seluruh dasar Sungai Citarum sehingga air yang masuk dan mengalir ke dalam Sungai Citarum tidak bisa menyerap ke dalam tanah/bumi.
Itulah penyebab utama air terus menyebabkan banjir dimanapun.

Sama halnya dengan selokan, parit, anak sungai, saluran air lainnya yang dilapisi semen/beton atau coran.

Solusi tercepatnya adalah seluruh Sungai Citarum harus digali secara merata dari mulai hulu, tengah sampai hilir minimal 5 – 10 meter.

Sampai hari ini baru sektor 6 dan 7 yang telah melakukan pengambilan sedimen dari Sungai Citarum.

Termasuk 3 bendungan yaitu Cirata, Saguling dan Jatiluhur harus dikeruk dan diambil sedimennya, jelas harus lebih dalam lagi dibandingkan dengan badan Sungai Citarum.

Tentu sangat butuh tenaga, peralatan dan dana yang sangat besar untuk melakukan percepatan ini.

Ketiga masalah *penanaman pohon* yang harus segera diĺakukan di seluruh bantaran Sungai Citarum, terutama di daerah hulu Sungai Citarum yaitu Kawasan Bandung Utara dan Kawasan Bandung Selatan (Kawasan Hulu Cisanti).

Lahan Kritis yang dimiliki oleh Jawa Barat sejak 2013 – 2018 mencapai 911.192 hektar.
Sekitar 200.000 hektar berada di sepanjang DAS Citarum.
Sedangkan yang ada di Kawasan Hulu Sungai Citarum mencapai lebih dari 77.000 hektar, baik tanah berstatus milik negara dan perorangan/pengusaha/masyarakat.

Pohon yang dibutuhkan untuk penanaman dengan skala 1.000 pohon per hektar adalah sebanyak
1.000 pohon X 200.000 hektar = 200.000.000 pohon yang siap tanam.

Harga satu pohon adalah Rp 5.000 berarti pemerintah harus menyediakan dana anggaran sebesar
Rp 5.000 X 200.000.000 pohon =
Rp 1.000.000.000.000 = Rp 1 triliun.

Dana Rp 1 triliun hanya untuk beli pohon saja.
Belum biaya perawatan selama 1 – 2 tahun supaya semua pohon pasti hidup sampai besar.

Semoga kesalahan masa lalu tidak terjadi dan berulang lagi yaitu ‘mindset’ pola pikir para pejabat dan pengambil kebijakan hanya berkutat pada proyek anggaran belaka, project oriented.

Seharusnya seluruh masyarakat pecinta dan pemulia pohon dan tanaman diarahkan dan diapresiasi oleh pemerintah pusat sampai daerah dengan cara seluruh pohon yang telah layak tanam dibeli oleh pemerintah lewat APBN, APBD dan CSR (donasi).

Ini baru berbicara dari tataran fisik dan makhluk non manusia.

Bandung, Rabu, 29 Januari 2020

Muhammad Zaki Mubarrok
Citizen Journalism Interdependen
CJI

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan