Negara Indonesia Adalah Negara Hukum

“Negara Indonesia adalah negara hukum” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Jadi artinya Indonesia adalah suatu negara yang berlandaskan hukum. Segala tindakan apapun harus mempunyai dasar hukum.
Jadi, apakah yang dimaksud dengan hukum ?
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Jadi suatu penerapan hukum harus tegas. Pelaksanaan hukum ini tidak lain adalah untuk menciptakan keadaan yang kondusif (rasa aman) dan memelihara ketertiban di masyarakat.
Hukum memiliki tujuan yaitu untuk menciptakan ketertiban, menegakan keadilan, menjamin kepastian hukum, menghindari main hakim sendiri oleh masyarakat dan sebagai sarana pembaruan masyarakat.
Hukum juga meliputi badan hukum. Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di muka hukum, demikian menurut Prof. Soebekti.
Selain badan hukum, ada juga lembaga hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pengadilan, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi dan lain-lain.
Sumber hukum yang ada di dunia ada dua. Ada Eropa Kontinental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Common Law System).
Indonesia menganut Eropa Kontinental yang diwariskan oleh Belanda saat menjajah Indonesia di masa lalu.
Kitab Undang – Undang Indonesiapun masih mengekor ke KUHP buatan Belanda (WETBOEK VAN STRAFRECHT).
Prof. Dr. Mahfud MD ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI mengatakan bahwa KUHP kita 95% berasal dari Hukum Belanda dan hanya 5% diambil dari (Hukum) *Ke’arifan Lokal*.
Maka dari itu ada gagasan Indonesia menciptakan hukum sendiri (RKUHP) yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu.
Hukum ditinjau dari proses hukumnya diklasifikasikan menjadi Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Hukum Pidana pada dasarnya mengatur apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang.
Pelanggaran Undang-Undang akan mendapatkan pananganan hukum secara pidana.
Sedangkan hukum Perdata adalah hukum yang mengatur penanganan tentang perselisihan atau sengketa antar Hak Perseorangan (Hak Pribadi vs Hak Pribadi).
Hukum Perdata menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Karena Indonesia adalah negara hukum, maka penting bagi kita sebagai warga negara untuk melek hukum atau mengerti dan peduli tentang hukum. Hukum ada untuk melindungi kepentingan setiap orang. Dengan mengerti hukum, minimal kita bisa mengadvokasi diri kita sendiri.
Jadi, mari menjadi generasi yang sadar hukum agar bisa mengadvokasi diri sendiri.
Kabupaten Bandung Barat, Senin, 18 November 2019
-Rizal – CJI
No Responses