banner 728x90

Perlukah Revisi UU KPK?

Perlukah Revisi UU KPK?

CJIInterD-Bandung (14/09), Belakangan ini Indonesia digemparkan dengan rencana revisi UU No 02 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
UU tentang KPK ini akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanyaan yang muncul berikutnya, perlukah UU ini direvisi ?

Menurut saya pribadi, UU No 02 Tahun 2002 ini tidak perlu direvisi, karena UU ini dinilai masih relevan dengan penindakan perkara tindak pidana korupsi saat ini.

Saat kabar revisi UU KPK muncul di beberapa portal berita (media massa), tak butuh waktu lama masyarakat khususnya pengguna sosial media langsung memunculkan berbagai reaksi, salahsatunya memunculkan gerakan “Tolak Revisi UU KPK”.
Gerakan tersebut menolak beberapa poin revisi yang dinilai akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kini independensi KPK terancam, karena KPK akan di jadikan Lembaga Pemerintah Pusat dan pegawai KPK akan berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga hal ini dapat beresiko bagi independensi pegawai KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terdapat di instansi pemerintahan.
Dan pegawai KPK kini tidak bisa sembarangan untuk melakukan penyadapan, karena pegawai KPK harus izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas yang di tunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Sehingga dengan dipersulitnya proses penyadapan, maka jelas ada upaya untuk melemahkan KPK.

Nantinya jika revisi ini disahkan, maka penyidik dan penyelidik KPK akan diisi oleh anggota Polri dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tidak diisi lagi dengan orang yang dipilih langsung oleh KPK.

Akibatnya adalah poin ini akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Bila revisi UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan disetujui oleh DPR RI, maka resmi KPK telah “Meninggal” dan koruptor akan semakin merajalela di negeri ini.

Bandung, Sabtu, 14 September 2019

Salman-CJI

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan