banner 728x90

Peletakan Batu Pertama ‘Incenerator’ Sinapeul Kecamatan Lembang Satgas Sektor 22 !

Peletakan Batu Pertama ‘Incenerator’ Sinapeul Kecamatan Lembang Satgas Sektor 22 !


Peletakan batu pertama adalah sebuah acara tradisional dalam beberapa kegiatan budaya dan peresmian sebuah acara yang menandai dimulainya sebuah kegiatan pembangunan pada hari pertama pembangunan sebuah bangunan atau proyek lainnya.
Acara semacam itu sering dihadiri oleh para hadirin yang berasal dari para politikus (bupati atau walikota), pengusaha dan tokoh masyarakat.

Salah satunya seperti yang terjadi di Lapangan Sepak Bola Sinapeul pada tanggal 17 Januari 2019 yang dihadiri oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kolonel Asep Rahman Taufik,Camat Lembang Slamet Nugraha dan beberapa Kepala Desa, para Pengusaha Lembang dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan peletakan batu pertama tersebut dilakukan sebagai bentuk kontribusi KBB pada umumnya dan Desa Gudangkahuripan pada khususnya dalam mengawal Perpres No 15 Tahun 2018 tentang Program Citarum Harum.

Hal yang menarik adalah lahan yang digunakan untuk pembuatan ‘Incenerator’ tersebut adalah merupakan tanah milik desa yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, lalu dana pembuatannya berasal dari dana ‘CSR’ beberapa pengusaha Lembang yang dikoordinir oleh Camat Lembang.


Nantinya, metode seperti ini akan dilaksanakan di desa-desa lain di Kabupaten Bandung Barat.

Inti kegiatan ini adalah meresmikan proyek pembuatan insenerator, yaitu alat pembakar sampah dengan teknologi terbaru yang dapat membakar sampah hingga menjadi abu dengan sisa residu 10 persen dari massa sampah sebelum di bakar.

Semisal sampah seberat 100 kg, setelah dibakar hanya menyisakan abu 10kg.
“Abu pembakarannya nanti dapat digunakan kembali untuk bahan baku batako,beton dan pupuk kompos,” papar Aa Umbara.

Pembuatan Insenerator ini diperkirakan dapat menyelesaikan permasalahan sampah di kawasan Gudangkahuripan dan menjadi ‘pilot project’ di Kabupaten Bandung Barat.

Meskipun secara geografis Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki akses langsung ke Sungai Citarum, namun KBB ikut berkontribusi dalam permasalahan Citarum yaitu sampah dan limbah rumah tangga.
Sehingga dalam mengawal Perpres No 15 Tahun 2018, Kabupaten Bandung Barat berkomitmen tidak akan ada sampah di Bandung Barat dan tidak akan membuang sampah rumah tangga ke Sungai Citarum.

Pikirkan apa yang bisa kita pikirkan,
lakukan yang bisa kita lakukan.
Kontribusi untuk negeri…. Citarum…. Harum.

Bandung Barat, Kamis, 17 Januari 2019,

-Rizal, CJI-

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan