banner 728x90

Sanksi Sosial Perdana Bagi Pabrik Pencemar Limbah Sungai Citarum Yang Dilakukan Oleh Dansektor 21. Kolonel Inf Yusep Sudrajat !

Sanksi Sosial Perdana Bagi Pabrik Pencemar Limbah Sungai Citarum Yang Dilakukan Oleh Dansektor 21. Kolonel Inf Yusep Sudrajat !

Sanksi Sosial Perdana Bagi Pabrik Pencemar Limbah Sungai Citarum Yang Dilakukan Oleh Dansektor 21. Kolonel Inf Yusep Sudrajat !

 

Pabrik Nisshinbo diberikan sanksi sosial oleh Satgas Citarum Harum dibawah pimpinan Dansektor 21 Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat pada hari Rabu tanggal 19 September 2018.

 

Sanksi sosial ini berupa kerja bakti dengan melakukan kegiatan bersih-bersih di aliran Sungai Citarum yang menurunkan 150 orang personil dari PT Nisshinbo mulai dari Presiden Direktur pabrik sampai karyawan pabrik yang dibantu oleh puluhan warga masyarakat dan pasukan prajurit ‘Maung’ Siliwangi (TNI) Sektor 21 Subsektor 13. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga Sungai Citarum bersih, jika hari ini tidak selesai, maka akan dilanjutkan keesokan harinya.

 

Sanksi sosial ini diberikan karena pabrik tersebut masih membuang limbah ke aliran DAS Citarum, padahall dari Satgas Citarum sudah memberikan peringatan kepada pabrik tersebut untuk tidak membuang limbah ke Sungai Citarum. Pabrik Nisshinbo ini pun beberapa hari sebelumnya sudah ditutup /di cor pembuangan limbah pabriknya oleh Satgas Citarum Sektor 21, supaya tidak membuang limbah beracun ke DAS Citarum sampai limbah racunnya hilang.

 

Warga berpendapat sangsi sosial ini sangat tepat, dan sebaiknya sangsi sosial ini tidak hanya untuk pabrik pembuang limbah saja tetapi untuk masyarakat juga yg ada disekitar bantaran Sungai Citarum yang dengan sengaja membuang sampah rumah tangga ke Sungai Citarum.

 

Harapan warga setempat , pemerintah menyediakan TPS di RW nya masing-masing yg selama ini di RW 06 kampung Cibogo kelurahan LeuwiGajah tepatnya di belakang pabrik PT Nisshinbo tdk memiliki TPS sehingga masyarakat dg mudahnya membuang sampah rumah tangga ke aliran Sungai Citarum. Disamping kurangnya kesadaran masyararakat untuk tidak mencemari Sungai Citarum dengan sampah. Hal ini juga dikarenakan kurangnya sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi dari pemerintah tentang betapa pentingnya Sungai Citarum untuk kelangsungan hidup masyarakat dan generasi selanjutnya terutama dari segi kesehatan.

 

Semoga sanksi sosial yang telah dilakukan pada PT Nisshinbo ini jadi pembelajaran bagi seluruh pabrik & industri yang ada di bantaran dan DAS Citarum supaya menghentikan buang limbah beracun ke Sungai Citarum.

 

Cimahi, 19 September 2018

(Dimas CJI)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan