Kapan Pabrik Pencemar Sungai Citarum ini Akan Di Tindak?

Ijin melaporkan pada Selasa 10 April 2018 pukul 16.20 WIB di Kp Mencut rw 03 Ds Lagadar Kec Margaasih telah dilaksanakan Patroli titik pembuangan limbah Pabrik ke anak sungai Cimahi,) adapun yang masih membuang limbah sbb :
1.PT HEKSATEK ( Texstil ) pemilik bpk amiyanto (0226673888) rt 04/ rw 03 kp mencut ds lagadar kec margaasih kab bdg
Masih Buang limbah ke sungai
Ket
– Kondisi Air Hangat
– Berwara Coklat
– Berbau
– Berbusa
2.PT JARDITEK ( texstil ) pemilik bpk jeri (0226671351) rt 04 / rw 03 kp mencut ds lagadar kec margaasih kab bdg
Masih membuang limbah ke sungai
Ket
– Berbusa
– Berwarna Coklat Kehitaman
Demikian UMP
sumber: Kol. Inf. Yusep Sudrajat Dansektor 21 Citarum Harum
Untuk Para Eksekutor Hukum Pencemar Limbah Sungai Citarum & Anak, Cucu serta Cicitnya
Ibarat Burung Elang , kalau sudah mandul dan tidak tajam lagi ‘pamatuk na’ paruh dan cakarnya, maka sang elang berdiam diri menyepi di tempat sepi untuk tapa brata.
Yang dilakukan adalah menyakiti (menempa diri) dirinya, membuka paksa kulit cakar & kakinya dengan sisa ketajaman paruhnya.
Setelah copot semua, terakhir membenturkan berulangkali paruhnya ke batu sampai copot.
Terbayang bagaimana sakitnya sang elang.
Tujuannya hanya satu yaitu tumbuhnya paruh & cakar baru yang tajam untuk percepatan & keakuratan perburuan dan pencengkraman mangsa. Semoga para abdi negara siapapun ia adanya, selama ini mandul dan tumpul alias ompong sekian lama….dengan keluarnya Perpres no 15 Tahun 2018, kembali tajam dan akurat cengkramannya untuk memangsa para ‘pengkhianat bangsa & negara’ pencemar & perusak lingkungan.
Selamat beraksi para eksekutor & penegak hukum !
Hari ini paruh & cakar mu telah keluar yang baru dan tajam !
Zaki CJI
No Responses